Khutbah Terbaru
Showing posts with label Zakat. Show all posts
Showing posts with label Zakat. Show all posts

Monday, October 3, 2016

Khutbah NU : Harta dan Kewajiban yang Ada Padanya


Dalam shahih muslim dijelaskan ‘hati seorang yang tua akan selalu merasa muda karena kecintaannya kepada dunia’. Rasulullah Saw bersabda “andaikan anak keturunan Adam mempunyai dua lembah harta, tentu dia masih menginginkan lembah yang ketiga. Padahal yang memenuhi perut keturunan anak Adam hanyalah tanah belaka” (HR.Muslim)

اَلْحَمْدُ لله الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِ الْحَـقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُوْنَ ، أَشْهَدُ أَنْ لَا اله إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله.اللهم صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أله وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أما بعد. فياعباد الله أوصيكم ونفسى بتقوى الله فقد فاز المتقون, اتقو الله حق تقاته ولاتموتن ألا وأنتم مسلمون

Jama’ah Jum’ah yang Berbahagia

Manusia,kerap kali terlena dan ternina bobokan oleh kehidupan dunia. Api rayuannya yang sangat dahsyat,telah banyak menjerat penduduk dunia tanpa peduli siapa, di mana dan bagaimana seseorang harus terperangkap dalam jaring fatamorgana. Yang jelas, dunia selalu tersenyum, melihat dan menyaksikan yang lupa dan melupakan akan kehidupan lain.Walhasil,penduduk dunia ini lupa dan terlena,yang mereka kejar hanyalah dunia beserta isinya. Otak mereka sudah dipenuhi dengan 5 huruf,yakni HARTA.

Zaman sekarang,dan bahkan dari dulu, segala sesuatu diukur dengan uang, keberhasilan seseorang diukur dengan uang, kesuksesan seseorang diukur dengan uang, bahkan kebaikan seseorang juga diukur dengan uang. Harta menjadi tolak ukur dari segala-galanya, kesopanan secara sepontan bisa muncul karena uang, sebaliknya kejujuran bisa pudar juga karena uang. Ironisnya, saudara kandung bisa lupa kalau keduanya terlahir dari rahim yang sama, juga karena uang. Seorang haji juga melupakan tetesan air mata taubatnya di baitullahjuga disebabkan uang. Para penerima amanah juga lupa dengan sumpahnya di bawah naungan Al-Quran, juga karena uang. Bahkan Allahpun ditipu juga karena uang. Na’uzubillah

Dalam shahih muslim dijelaskan ‘hati seorang yang tua akan selalu merasa muda karena kecintaannya kepada dunia’. Manusia tidak pernah puas dengan apa yang ada, maunya bertambah terus, terus, terus dan terus mencari. Hal ini sudah tergambar jauh sebelum glamoritas bermunculan seperti sekarang ini. Rasulullah Saw bersabda “andaikan anak keturunan Adam mempunyai dua lembah harta,tentu dia masih menginginkan lembah yang ketiga. Padahal yang memenuhi perut keturunan anak Adam hanyalah tanah belaka” (HR.Muslim)

Hadirin yang berbahagia

Sayangnya, setelah uang itu diraup dan dikumpulkan, mereka lupa bahwa ada kewajiban yang mesti dikeluarkan, yaitu zakat. Zakat tidak hanya dengan 2,5 kg beras atau uang sejumlah 12.000 rupiah. Tetapi ada zakat lain, yaitu zakat mal (zakat harta), zakat profesi, zakat perusahaan, zakat perniagaan dan lain sebagainya.

Ketika kewajiban itu tiba, maka yang ada adalah keengganan mengeluarkannya. Banyak alasan yang kemudian dimunculkan, mulai ketidaktahunan dengan bagaimana cara menghitungnya, kepada siapa harus disalurkan, apa saja yang harus dikenakan zakat, dan lain sebagainya.

Padahal sudah jelas-jelas dalam banyak firman suci-Nya Allah berfirman, di antaranya surat At-Taubah : 103;

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,dengan zakat itu kamu membersihkan [mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda]dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka.Sesungguhnya doa kamu itu(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

Di lain ayat juga disebutkan :

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian[maksudnyaa yang tidak meminta-minta. (Qs,Az-Dzariyat:19)

Kedua ayat di atas, secara tegas dan jelas menyatakan bahwa ada hak fakir miskin/kaum dhua’fa di dalam harta orang-orang kaya atau muzakki. Bahkan pada ayat surat At-Taubah tadi Allah Swt nyatakan dengan kalimat ‘amr (perintah) ‘ambillah’, maka hukumnya wajib. Dalam terminologi fikih,wajib diartikan

يثاب على فعله ويعاقب على تركه

Dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan/tidak dikerjakan mendapat dosa’. Maka, tidak ada alasan bagi mereka yang diberikan kelebihan harta, untuk tidak mengeluarkan zakatnya.

Saudara-saudaraku yang dirahmati Allah

Dalam riwayat Imam Bukhari dijelaskan, bahwa harta yang tidak dikeluarkan zakatnya, kelak di akirat akan berubah menjadi ular bermata satu. Ular itu melilit leher tuannya seraya berkata’aku adalah hartamu ’aku adalah uangmu yang haknya tidak engkau berikan kepada mereka yang berhak menerimanya’.

Entah apa sebabnya, sudah puluhan ayat dan hadits disampaikan oleh para muballihg, para ustad, para penceramah atau mungkin sudah membacanya sendiri dari kitab tafsir maupun hadits, Namun manusia tetap enggan melakukannya, tetap berat mengeluarkan zakatnya dan tetap tidak mau tahu akan kewajibannya. Kesemuanya ini sudah menjadi fenomena rakyat Indonesia. Dan ini menjadi bagian dari tanggung jawab kita bersama.

Kalaulah ada undang-undan yang membolehkan ’memerangi’ orang-orang kaya yang enggan mengeluarkan zakatnya, sebagaimana yang terjadi pada masa pemerintahan khalifah Abu Bakar As-Siddiq, niscaya tidak akan ada orang kaya/mampu/berprofesi enggan membayarkan zakatnya,karena takut diperangi.

Saudara-saudara...kenapa semuanya terjadi!

Jawabannya sederhana,mereka terkena penyakit حب الدنيا وكره الموت , senang kepada dunia dan benci akan kematian’ akibatnya hati mereka tertutup dengan hidayah Allah.Yang ada hanyalah keuntungan dan keuntungan. Sementara jika berzakat, yang nampak hanyalah kerugian, rugi karena harus mengeluarkan sebagian hartanya. Padahal hanya2,5%nya saja. Artinya, hati mereka sudah berkarat dan berkerak. Padahal jelas, bahwa setelah ayat perintah berzakat خذ من أموالهم ada lanjutan lagi berupa janji Allah, yakni membersihkan harta dan jiwa mereka تطهرهم وتزكيهم بها juga akan mebuat hati mereka tentram. Subhanallah, tidak ada yang lebih diinginkan oleh seorang hamba Allah, kecuali ketentraman hati dan jiwanya. Maka jangan heran, kalau ada orang miskin yang nampak tenang, senang dan menang. Sementara orang kaya terlihat resah dan gelisah.

Sebagai akhir dari khutbah ini, khatib mengajak jamaah sekalian, untuk sama-sama memahami filosofi seorang tukang parkir. Ketika ada mobil mampir di arena parkirannya, ia sangat senang dan gembira, karena ada rezeki yang menghampirinya, mulai dari satu mobil, kemudian dua dan seterusnya. Bahkan tak jarang mereka bisa mengendarai segala jenis mobil yang menitip di wilayah parkirannya. Akan tetapi, ia hanya bisa memandang dan menjaganya, atau sekedar menghantarkan atau memidahkannya, tidak lebih dari itu. Kemudian, ketika si tuan mobil mengambil mobilnya, dengan iklas si tukang parkir mempersilahkannya, karena memang mobil itu bukan miliknya.

Saudaraku...,ketika kita menyadari bahwa harta benda adalah titipan Allah, niscaya keengganan untuk berzakat akan tertepis dengan sedirinya. Sudah banyak bukti, kalau Allah menginginkan kembali hartaNya dari seorang hamba, Ia hanya berkata kun fayakun. Mudah-mudahan, Allah Swt selalu meberikan kasih sayang-Nya kepada kia semua. Amin ya rabbal ‘alamin

هدانا الله واياكم أجمعين, أقول قول هذا وأستغفر الله العظيم لى ولكم ولسائر المسلمين والمسلمات فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم

Khutbah II

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ اِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَاَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى اِلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا

اَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا اَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهّ اَمَرَكُمْ بِاَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى اِنَّ اللهَ وَمَلآ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اَبِى بَكْرٍوَعُمَروَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ اَعِزَّ اْلاِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ اَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ اِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَاوَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! اِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلاِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِى اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوااللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرْ

(Red. Ulil H/ Sumber: Kumpulan Khutbah Zakat, Dirjend BIMAS, Direktorat Pemberdayaan Zakat, Kementerian Agama RI 2012)

sumber : http://www.nu.or.id/post/read/50294/harta-dan-kewajiban-yang-ada-padanya
Read more ...

Sunday, July 3, 2016

Kekayaan Seseorang Yang Wajib dizakati

Sebelum kita memahami istilah dari kekayaan seseorang yang wajib dizakati di dalam bab ini, alangkah baiknya kita pahami dulu pengertian kekayaan menurut Alqurán dan sunnah Rasul.
Pengertian Kekayaan
Al-Quran tidak memberikan ketegasan tentang jenis kekayaan yang wajib zakat, dan syarat-syarat apa yang mesti dipenuhi, dan berapa besar yang harus dizakatkan. Persoalan tersebut diserahkan kepada Sunnah Nabi. 

Memang terdapat beberapa jenis kekayaan yang disebutkan Quran seperti: emas dan perak (9:34); tanaman dan buah-buahan (6:141); penghasilan dari usaha yang baik (2:267); dan barang tambang (2:267). Namun demikian, lebih daripada itu Quran hanya merumuskannya dengan rumus¬an yanga umum yaitu "kekayaan" ("Pungutlah olehmu zakat dari kekayaan mereka,....." QS 9:103).

Kekayaan hanya bisa disebut kekayaan apabila memenuhi dua syarat yaitu : dipunyai dan bisa diambil manfaatnya. Inilah definisi yang paling benar menurut Yusuf Al-Qaradhawy dari beragam definisi yang dijumpai.

Ada 6 syarat kekayaan seseorang yang wajib dizakati, antara lain :
Syarat Pertama : Milik Penuh
Kekayaan pada dasarnya adalah milik Allah. Yang dimaksud pemilikan disini hanyalah penyimpanan, pemakaian, dan pemberian wewenang yang diberikan Allah kepada manusia, sehingga sesorang lebih berhak menggunakan dan mengambil manfaatnya daripada orang lain.

Istilah "milik penuh" maksudnya adalah bahwa kekayaan itu harus berada di bawah kontrol dan di dalam kekuasaannya. Dengan kata lain, kekayaan itu harus berada di tangannya, tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain, dapat ia pergunakan dan faedahnya dapat dinikmatinya. 

Konsekwensi dari syarat ini tidak wajib zakat bagi :
• Kekayaan yang tidak mempunyai pemilik tertentu
• Tanah waqaf dan sejenisnya
• Harta haram. Karena sesungguhnya harta tersebut tidak syah menjadi milik seseorang
• Harta pinjaman. Dalam hal ini wajib zakat lebih dekat kepada sang pemberi hutang (kecuali bila hutang tsb tidak diharapkan kembali). Bagi orang yang meminjam dapat dikenakan kewajiban zakat apabila dia tidak mau atau mengundur-undurkan pembayaran dari harta tsb, sementara dia terus mengambil manfaat dari harta tsb. Dengan kata lain orang yang meminjam telah memperlakukan dirinya sebagai "si pemilik penuh".
• Simpanan pegawai yang dipegang pemerintah (seperti dana pensiun). Harta ini baru akan menjadi milik penuh di masa yad, sehingga baru terhitung wajib zakat pada saat itu.

Syarat Kedua : Berkembang
Pengertian berkembang yaitu harta tsb senantiasa bertambah baik secara konkrit (ternak dll) dan tidak secara konkrit (yang berpotensi berkembang, seperti uang apabila diinvestasikan).

Nabi tidak mewajibkan zakat atas kekayaan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi seperti rumah kediaman, perkakas kerja, perabot rumah tangga, binatang penarik, dll. Karena semuanya tidak termasuk kekayaan yang berkembang atau mempunyai potensi untuk berkembang. Dengan alasan ini pula disepakati bahwa hasil pertanian dan buah-buahan tidak dikeluarkan zakatnya berkali-kali walaupun telah disimpan bertahun-tahun. 

Dengan syarat ini pula, maka jenis harta yang wajib zakat tidak terbatas pada apa yang sering diungkapkan sebahagian ulama yaitu hanya 8 jenis harta (unta, lembu, kambing, gandum, biji gandum, kurma, emas, dan perak). Semua kekayaan yang berkembang merupakan subjek zakat.

Syarat Ketiga: Cukup Senisab 
Disyaratkannya nisab memungkinkan orang yang mengeluarkan zakat sudah terlebih dahulu berada dalam kondisi berkecukupan. Tidaklah mungkin syariat membebani zakat pada orang yang mempunyai sedikit harta dimana dia sendiri masih sangat membutuhkan harta tsb. Dengan demikian pendapat yang mengatakan hasil pertanian tidak ada nisabnya menjadi tertolak. (Besarnya nisab untuk masing-masing jenis kekayaan dijelaskan pada bab lain).

Syarat Keempat: Lebih dari Kebutuhan Biasa
Kebutuhan adalah merupakan persoalan pribadi yang tidak bisa dijadikan patokan besar-kecilnya. Adapun sesuatu kelebihan dari kebutuhan itu adalah bagian harta yang bisa ditawarkan atau diinvestasikan yang dengan itulah pertumbuhan/ perkembangan harta dapat terjadi.

Kebutuhan harus dibedakan dengan keinginan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan rutin, yaitu sesuatu yang betul-betul diperlukan untuk kelestarian hidup; seperti halnya belanja sehari-hari, rumah kediaman, pakaian, dan senjata untuk mempertahankan diri, peralatan kerja, perabotan rumah tangga, hewan tunggangan, dan buku-buku ilmu pengetahuan untuk kepentingan keluarga (karena kebodohan dapat berarti kehancuran). 

Kebutuhan ini berbeda-beda dengan berubahnya zaman, situasi dan kondisi, juga besarnya tanggungan dalam keluarga yang berbeda-beda. Persoalan ini sebaiknya diserahkan kepada penilaian para ahli dan ketetapan yang berwewenang.

Zakat dikenakan bila harta telah lebih dari kebutuhan rutin. Sesuai dengan ayat 2:219 ("sesuatu yang lebih dari kebutuhan...") dan juga hadits "zakat hanya dibebankan ke atas pundak orang kaya", dan hadits-hadits lainnya. 

Syarat ke lima: Bebas dari Hutang
Pemilikan sempurna yang dijadikan persyaratan wajib zakat haruslah lebih dari kebutuhan primer, dan cukup pula senisab yang sudah bebas dari hutang. Bila jumlah hutang akan mengurangi harta menjadi kurang senisab, maka zakat tidaklah wajib. 

Jumhur ulama berpendapat bahwa hutang merupakan penghalang wajib zakat. Namun apabila hutang itu ditangguhkan pembayarannya (tidak harus sekarang juga dibayarkan), maka tidaklah lepas wajib zakat (seperti halnya hutang karena meng-kredit sesuatu).

Syarat ke enam: Berlalu Setahun
Maksudnya bahwa pemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah. Menurut Yusuf Al-Qaradhawy, persyaratan setahun ini hanyalah buat barang yang dapat dimasukkan ke dalam istilah "zakat modal" seperti: ternak, uang, harta benda dagang, dll. Adapun hasil pertanian, buah-buahan, madu, logam mulia (barang tambang), harta karun, dll yang sejenis semuanya termasuk ke dalam istilah "zakat pendapatan" dan tidak dipersyaratkan satu tahun (maksudnya harus dikeluarkan ketika diperoleh).

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para shahabat dan tabi'in mengenai persyaratan "berlalu setahun" ini. Dimana apa pendapat yang mengatakan bahwa zakat wajib dikeluarkan begitu diperoleh bila sampai senisab, baik karena sendiri maupun karena tambahan dari yang sudah ada, tanpa mempersyaratkan satu tahun. Perbedaan ini dikarenakan "tidak adanya satu hadits yang tegas" mengenai persyaratan ini. (Pembahasan lebih jauh mengenai hal ini Insya Allah akain kita jumpai pada pembahasan zakat profesi/ pendapatan).

Demikian kekayaan seseorang yang wajib dizakati dalam artian  sesuatu yang tidak diperselisihkan sejak dulu adalah bahwa zakat kekayaan yang termasuk zakat modal di atas hanya diwajibkan satu kali dalam setahun, mudah-mudahan pengetahuan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
Read more ...

Sejarah Zakat Pada Periode Madinah

http://khutbahjumatnu.blogspot.co.id/2016/07/sejarah-zakat-pada-periode-madinah.html
Sejarah Zakat Pada Periode Madinah. Pada masa itu sudah berbeda dengan ayat-ayat Al Qur'an yang turun di Makkah, ayat-ayat yang turun di Madinah sudah menjelaskan bahwa zakat itu wajib dalam bentuk perintah yang tegas dan instruksi pelaksanaan yang jelas. Salah satu surat yang terakhir turun adalah surat At Taubah yang juga merupakan salah satu surat dalam Quran yang menumpahkan perhatian besar pada zakat. 

Mari kita perhatikan ayat-ayat Surat At Taubah di bawah ini yang tidak lepas dari masalah zakat :
  • Dalam ayat permulaan surat itu Allah memrintahkan agar orang-orang musyrik yang melanggar perjanjian damai itu dibunuh. Tetapi jika mereka (1) bertaubat, (2) mendirikan shalat wajib, dan (3) membayar zakat, maka berilah mereka kebebasan (QS 9:5).
  • Enam ayat setelah ayat diatas Allah berfirman :"...jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan membayar zakat, barulah mereka teman kalian seagama...." (QS 9:11)
  • Allah juga merestui orang-orang yang menyemarakan masjid; yaitu orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, mendirikan sholat, membayar zakat (QS 9:18)
  • Allah mengancam dengan azab yang pedih kepada orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah (QS 9:34-35)
  • Dalam surat ini juga terdapat penjelasan tentang sasaran-sasaran penerima zakat, yang sekaligus menampik orang-orang yang rakus yang ludahnya meleleh melihat kekayaan zakat tanpa hak. (QS 9:60).
  • Allah menjelaskan pula bahwa zakat merupakan salah satu institusi seorang Mu'min (QS 9:71) yang membedakannya dari orang munafik (yang menggenggam tangan mereka/kikir, QS 9:67).
  • Allah memberikan instruksi kepada Rasul-Nya dan semua orang yang bertugas memimpin ummat setelah beliau untuk memungut zakat (QS 9:103) Khuz min amwalihim shadaqah....(Pungutlah zakat dari kekayaan mereka....). Kata "min" berarti sebagian dari harta, bukan seluruh kekayaan. Kata "amwalihim" dalam bentuk jamak yang berarti : harta-harta kekayaan mereka, yaitu meliputi berbagai jenis kekayaan. 
  • Kata shodaqah dalam ayat ini oleh kebanyakan ulama salaf maupun khalaf ditafsirkan sebagai zakat dengan dasar hadits dan riwayat shahabat. 
Kesimpulan yang  berkaitan dengan zakat ini, bahwa seseorang tanpa menge­lu­ar­kan zakat itu :
  1. belum dianggap sah masuk barisan orang-orang yang bertaqwa.
  2. tidak dapat dibedakan dari orang-orang musyrik
  3. tidak bisa dibedakan dengan orang-orang munafik yang kikir.
  4. tidak akan mendapatkan rahmat Allah (QS 7:156)
  5. tidak berhak mendapat pertolongan dari Allah, Rasulnya dan orang-orang yang beriman (QS 5:55-56)
  6. tidak bisa memperoleh pembelaan dari Allah (QS 22:40-41)
Demikianlah sejarah singkat zakat pada periode Madinah, untuk menambah ilmu pengetahuan bagi kita, mudah-mudahan kita tetap dalam perlindunganNya, amin.
Read more ...

Perhatian Islam terhadap penanggulangan kemiskinan dan fakir miskin

Dalam Qurán Surat Al-Lail Alloh SWT berfirman yang artinya :

Bismillahirrahmanirrahiim 
Sesunguhnya usaha kamu memang berbeda‑beda 
Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertaqwa 
dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga) 
maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah 
Dan adapun orang)orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup, 
serta mendustakan pahala yang terbaik 
maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar 
Dan hartanya tidak bermanfaat baginya apabila ia telah binasa 

Surat ini merupakan surat‑surat pertama Makiyyah, mengandung dua perumpamaan yang memberikan suatu isyarah akan sikap Islam terhadap harta dan orang kaya; dan menjelaskan pula contoh akhlaq yang diperintahkan Islam dan yang akan mendapatkan ridha Allah SWT. 

Golongan pertama adalah golongan yang memberikan hartanya di jalan Allah dan bertaqwa dan membenarkan adanya pahala terbaik (syurga). Terhadap golongan ini Allah memujinya dan menyiapkan baginya jalan yang mudah. 

Jadi memberi adalah salah satu sifat yang disejajarkan dengan taqwa dan membenarkan kalimat terbaik. Quran memutlakan sifatnya dengan memberi dan tidak menyatakan apa yang diberikan, berapa yang diberikan dan macam apa yang diberikan, karena maksud utamanya adalah jiwanya itu adalah jiwa yang dermawan, mulia dan pemberi, bukannya jiwa yang hina dan tidak mau memberi. 

Jiwa pemberi adalah jiwa yang bermanfaat dan jiwa yang baik, yang tabiatnya senantiasa mau berlaku baik dan memberikan kebaikan kepada orang lain. Ia memberikan yang terbaik, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain, sehingga ia menyerupai sebuah sungai yang dimanfaatkan oleh manusia dengan meminumnya dan untuk diberikan kepada hewan ternak dan tanaman. Demikian pula dengan orang yang penuh keberkatan dimanfaatkan dimanapun ia berada, sehingga sebagai pembalasannya terhadap jiwanya yang mudah memberi itu, Allah SWT akan memudahkan masuk ke dalam syurga. 

Sebagai tandingan golongan ini, golongan yang dicela Allah dan memudahkannya masuk ke dalam neraka, karena ia sifatnya bakhil dan merasa dirinya cukup serta mendustakan adanya pahala terbaik (syurga). Inilah golongan yang tercela karena kekikirannya terhadap hartanya dan menganggap dirinya cukup, tidak memerlukan pertolongan Allah dan pertolongan manusia serta membohongkan apa yang dijanjikan Allah SWT, yaitu akibat yang baik bagi orang‑orang yang benar imannya. 

Maka, Allah memperingatkan dengan neraka yang menyala‑nyala, 
Tidak ada yang masuk ke dalamnya kecuali orang yang paling celaka, 
Yang mendustkan kebenaran dan berpaling dari iman. 
Dan kelak akak dijauhkan orang yang bertaqwa dari neraka itu. 
Yang menafkahkan hartanya di jalan Allah untuk membersihkannya, 
Padahal tidak seorang pun memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya. 
Tetapi dia memberikan itu itu semata‑mata karena mencari keridhaan Tuhannya 
Yang Maha Tinggi. 
Dan kelak dia benar‑benar mendapat kepuasan.

Perhatian Islam terhadap penanggulangan kemiskinan dan fakir miskin tidak dapat diperbandingkan dengan agama samawi dan aturan ciptaan manusia manapun, baik dari segi pengarahan maupun dari segi pengaturan dan penerapan. Semenjak fajarnya baru menyigsing di kota Mekkah, Islam sudah memperhatikan masalah sosial penanggulangan kemiskinan. Adakalanya Quran merumuskannya dengan kata-kata "memberi makan dan mengajak memberi makan orang miskin" atau dengan "mengeluarkan sebahagian rezeki yang diberikan Allah", "memberikan hak orang yang meminta-meminta, miskin dan terlantar dalam perjalanan", "membayar zakat" dan rumusan lainnya. 

Memberi makan orang miskin yang meliputi juga memberi pakaian, perumahan dan kebutuhan-kebuthan pokoknya adalah merupakan realisasi dari keimananan seseorang (lihat surat Al Mudatsir, Al Haqqah). Quran tidak hanya menghimbau untuk memperhatikan dan memberi makan orang miskin, dan mengancam bila mereka dibiarkan terlunta-lunta, tetapi lebih dari itu membebani setiap orang Mu'min mendorong pula orang lain memperhatikan orang-orang miskin dan menjatuhkan hukuman kafir kepada orang-orang yang tidak mengerjakan kewajiban itu serta pantas menerima hukuman Allah di akhirat. 

Tangkap dan borgol mereka, kemudian lemparkan ke dalam api neraka yang menyala-nyala, dan belit dengan rantai tujuh puluh hasta ! Mengapa mereka dihukum dan disiksa secara terang-terangan itu? Oleh karena mereka ingkar kepada Allah yang Maha Besar dan tidak menyuruh memberi makan orang-orang miskin. (QS 69:30-34) 

Dalam surat Al Fajr, Allah membentak orang-orang Jahiliah yang mengatakan bahwa agama mereka justru untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dan berasal dari nenek moyang mereka, Ibrahim; 

"Tidak, tetapi kalian tidak tidak menghormati anak yatim dan tidak saling mendorong memberi makan orang miskin. (QS 89:17-18) 

Demikian pula pada surat Al Maun dimana dikatakan; orang yang mengusir anak yatim dan tidak mendorong memberi makan orang miskin" dikatakan sebagai orang yang mendustakan agama. Orang yang tidak pernah menghimbau orang lain untuk memberi makan orang miskin biasanya tidak pernah pula memberi makan orang miskin tersebut. Tuhan mengungkapkan dalam bentuk sindiran dengan tujuan apabila seseorang tidak mampu memenuhi harapan orang miskin, maka ia harus meminta orang lain melakukannya. 

Selanjutnya dalam surat Adz Dzariyat : 19-20 "Dalam kekayaan mereka tersedia hak peminta-minta dan orang-orang yang hidup berkekurangan" 

Digambarkan disini orang-orang yang bertaqwa adalah orang yang menyadarai sepenuhnya bahwa kekayaan mereka bukanlah milik sendiri yang dapat mereka perlakukan semau mereka, tetapi menyadari bahwa di dalamnya terdapat hak-hak orang lain yang butuh. Dan hak itu bukan pula merupakan hadiah atau sumbangan karena kemurahan hati mereka, tetapi sudah merupakan hak orang-orang tsb. Penerima tidak bisa merasa rendah dan pemberi tidak bisa merasa lebih tinggi. Lihat pula surat Al Ma'arif (QS 70:19-25). Ayat-ayat di atas diturunkan di Makkah, sementara zakat diwajibkan di Madinah. Dengan demikian, sejak saat-saat awal kurun Makkah, Islam telah menanamkan kesadaran di dalam dada orang-orang Islam bahwa ada hak-hak orang yang berkekurangan dalam harta mereka. Hak yang harus dikeluarkan, tidak hanya berupa sedekah sunnat yang mereka berikan atau tidak diberikan sekehendak mereka sendiri. Kata zakat sendiri sudah digunakan dalam ayat-ayat Makiyah seperti pada surat : Ar Rum:38-39, An Naml:1-3, Luqman:4, Al Mu'minun:4, Al A'raf:156-157, dan Fushshilat : 6-7. Walau Al Quran sudah membicarakan zakat dalam ayat-ayat Makiah, namun demikian zakat itu sendiri baru diwajibkan di Madinah. Zakat yang turun dalam ayat-ayat Makiah tidak sama dengan zakat yang diwajibkan di Madinah, dimana nisab dan besarnya sudah ditentukan, orang-orang yang mengumpul­kan dan membagikannya sudah diatur, dan negara bertanggung jawab mengelolanya.
Read more ...
Designed By